Dana Desa untuk Lamsel Naik Rp20 Milyar

Dana Desa untuk Lamsel Naik Rp20 Milyar

KALIANDA - Pemerintah pusat secara berkelanjutan akan terus menggelontorkan bantuan dana pembangunan desa melalui program Dana Desa (DD) ke masing-masing wilayah Indonesia. Tujuan dari program tersebut untuk menciptakan kemandirian desa dalam rangka partisipasi pembangunan sekaligus untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun kemandirian dengan dana yang disiapkan oleh pemerintah. Untuk tahun 2018, Kabupaten Lampung Selatan direncanakan akan mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp230 miliar. Jumlah bantuan tersebut meningkat dari tahun 2017 yang hanya sebesar Rp210 miliar. “Alhamdullillah untuk tahun ini dana desa yang akan di terima Lampung Selatan mengalami peningkatan sebesar Rp20 milyar. Dimana pada tahun lalu dana desa yang diberikan pemerintah hanya Rp201 milyar, kini naik menjadi Rp230 milyar,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel Dulkahar kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/1) kemarin. Dikatakannya, untuk realisasi bantuan dana desa di Kabupaten Lampung Selatan masing-masing desa mendapatakan dengan angka yang bervariasi yakni antara Rp700 juta sampai Rp1 milyar lebih. “Bantuan dana desa yang nantinya akan diterima oleh masing-masing desa itu tidak sama. Tetapi akan ditentukan dengan kondisi georafis dan jumlah penduduk miskin yang ada di desa. Artinya, kalau wilayah desanya luas dan penduduk miskinnya banyak maka anggaran dana desa yang akan diperoleh oleh desa itu akan besar juga nilainya,” terangnya. Dulkahar menjelaskan, penggunaan dana desa untuk 256 desa di wilayah Kabupaten Lamsel, sejak awal diluncurkannya program tersebut masing-masing desa melaksanakannya degan cara swakelola, sesuai dengan petunjuk dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pusat yang tidak memperbolehkan memakai jasa rekanan atau pihak ketiga. “Tapi kalau untuk membeli bahan-bahan material bangunannya seperti semen dan bahan rigit beton, pastinya pihak desa tetap membeli dengan pihak ketiga yang sudah ditunjuk melalui lelang terbatas yang dilakukan oleh pihak desa” ungkapnya. Diungkapkannya, sampai sejauh ini pihaknya menilai semua pekerjaan fisik di desa yang menggunakan dana desa sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak). “Meski ada desa yang membeli bahan untuk pembangunan rigit beton melalui pihak ketiga, tetapi proses pengamparannya itu tetap menggunakan tenaga kerja masyarakat setempat,” pungkasnya. (iwn)  

Sumber: