Ombudsman Sebut Polres Lamsel Langgar UU Pelayanan Publik

Ombudsman Sebut Polres Lamsel Langgar UU Pelayanan Publik

KALIANDA – Penutupan sepihak loket I pendaftaran pada enam Kantor Samsat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran dibawah unsure Polres Lamsel mendapat respons Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan pelayanan public ini meminta agar setiap petugas berwenang dalam hal ini jajaran Polres Lamsel bisa memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jenis kendala yang tengah dihadapi hingga waktu yang dibutuhkan untuk mengatasi kendala tersebut. Jika tidak, Ombudsman menilai petugas tersebut telah melanggar pasal 28 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public. “Bahkan pengumuman kepada masyarakat itu harus disampaikan secara transparan dan akuntabel. Bisa ditempel di tempat-tempat yang bisa dilihat oleh masyarakat yang membutuhkan di tempat pelayanan tersebut,” tegas Asisten Senior Ombudsman RI Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Jika pada kasus yang terjadi di Samsat Kalianda kemarin tidak terdapat hal itu, imbuhnya, artinya petugas telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan (pelayanan buruk’red). “Ini yang mesti diperbaiki oleh pihak Samsat dalam hal ini petugas yang berwenang dalam loket I itu. Tentu saja, sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan itu,” imbuhnya. Ahmad Saleh David Faranto bahkan menilai, peristiwa yang terjadi pada pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Lamsel melanggar pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan public. Sebab, tidak terdapat informasi secara detail kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan. “Artinya, petugas tersebut tidak bisa memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat selaku wajib pajak. Itu sudah sangat jelas melanggar undang-undang yang telah saya sampaikan tadi. Dan dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tutupnya. Untuk diketahui sebelumnya, ratusan wajib pajak yang ingin membayar perpanjang pajak kendaraan bermotornya terlantar hingga 6 jam di kantor Samsat Kalianda, Rabu (3/1) kemarin. Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab macetnya proses tersebut. Namun, yang tampak terlihat adalah layanan pada loket I pendaftaran yang dikoordinir oleh pihak Kepolisian ditutup. Tentu saja hal ini mengakibatkan proses pembayaran pajak kendaraan tidak bisa dilakukan. Sehingga, masyarakat wajib pajak yang harus menjadi korban atas kondisi tersebut. Seperti yang tergambar di Kantor Samsat Kalianda, kemarin. Masyarakat yang tidak memiliki kepastian kapan pelayanan loket I pendaftaran bisa di buka kembali hanya bisa mengeluh dan pasrah. Ngadirin (40) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar salah satunya. Dia sangat kecewa atas peristiwa tersebut. Padahal, warga yang tinggal di ujung Kabuapen Lamsel ini sudah datang sudah jauh-jauh sejak pagi agar urusan perpanjangan pajak  kendaraannya bisa selesai secepatnya. “Saya juga tidak tahu persoalan pastinya. Tetapi, kata wajib pajak lainnya ada gangguan server apa gitu. Tapi belum jelas juga kapan gangguan itu akan selesai,” keluh Ngadirin di Samsat Kalianda, kemarin. (idh)

Sumber: