Unggah Foto Selfie dengan Calon Kada Bakal Kena Sanksi

Unggah Foto Selfie dengan Calon Kada Bakal Kena Sanksi

KALIANDA – Sekkab Lampung Selatan Ir. Freddy Sukirman memberikan warning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Khagom Mufakat ini untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi yang sebentar lagi digelar. Sanksi tegas berupa pemecatan bisa diberikan oleh abdi negara ini apabila terang-terangan kedapatan mendukung atau bahkan menjadi tim sukses salah satu calon pasangan Gubernur dalam Pilguub Lampung. Penegasan itu disampaikan mantan Sekkab Pesisir Barat ini saat berbincang dengan Radar Lamsel, kemarin. Larangan ASN terlibat politik praktis memang sudah dituangkan dalam undang-undang. Bahkan, saat ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI telah menerbitkan surat edaran ke setiap daerah yang bakal menggelar pilkada 2018. “Surat edaran dari Kemenpan sudah kami terima. Memang sudah seharusnya ASN menjaga netralitas dalam pilkada. Bahkan, dalam surat edaran itu ada beberapa poin tambahan yang melarang ASN terlibat dalam pesta demokrasi,” ujar Freddy di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Freddy menjelaskan, dalam surat edaran tersebut bahkan Kemenpan memberlakukan larangan bagi ASN berswafoto (selfie’red) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah kemudian menggungahnya ke media sosial. Larangan tersebut, bahkan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2018, lalu. “Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai oleh ASN karena berpotensi melanggar kode etik. Di antaranya ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah ataupun wakil, dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, dilarang mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan foto/gambar bakal calon kepala daerah atau pun hal lain berkaitan dengan pencalonan,” terangnya. Jika ada ASN yang nekat melakukan larangan tersebut, lanjutnya, ASN yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Majelis Kode Etik instansi pemerintah. Setelah terbukti, maka oknum ASN tersebut akan diperiksa dan hasilnya akan menjadi rekomendasi untuk dikenai sanksi tegas. “Keputusan ini bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Ancaman berupa sanksi tegas pun telah disiapkann bagi PNS yang nekat melanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” pungkasnya. (idh)

Sumber: