Gerindra Usul 8 Dapil, Ini Skema Alokasi Kursinya

Gerindra Usul 8 Dapil,  Ini Skema Alokasi Kursinya

KALIANDA – Partai Gerindra Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2019 sebanyak 8 dapil. Usulan ini disampaikan Gerindra terkait rencana penataan dapil dan penetapan alokasi jumlah kursi disetiap dapil pada pemilu 2019 mendatang. “Iya, kami mengusulkan jumlah dapil pada pemilu 2019 sebanyak 8 dapil,” kata Bendahara DPC Partai Gerindra Lamsel Sutan Agus Triendy kepada Radar Lamsel, Rabu (17/1/2018) kemarin. Menurut dia, usulan tersebut bukan tanpa alasan. Gerindra memandang dengan jumlah 8 dapil asas proporsionalitas dalam penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi sangat terpenuhi. “Usulan delapan dapil ini menurut kami yang mendekati proporsional keterwakilan pemilih,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Lampung Selatan itu. Skema dapil yang disimulasi Gerindra antara lain dapil I (Kalianda – Rajabasa) 6 kursi; dapil II (Penengahan, Bakauheni, Ketapang) 6 kursi; dapil III (Sragi, Palas, Waypanji) 6 kursi; dan dapil IV (Sidomulyo – Candipuro) 6 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan) 5 kursi; dapil VI (Jatiagung) 6 kursi; dapil VII (Tanjungsari, Tanjungbintang, Merbaumataram) 7 kursi dan yang terakhir dapil VIII (Natar) 8 kursi dengan total kursi keseluruhan sebanyak 50 kursi. “Yang muncul saat ini kan usulannya antara 7 dan 8. Kami usul delapan,” ungkap anggota DPRD dari Kecamatan Tanjungbintang itu. Sejauh ini, kata Sutan, usulan delapan dapil tersebut tidak hanya dilakukan Gerindra. Sejumlah partai politik lainnya juga mengusulkan jumlah dapil sebanyak 8. Diantaranya Partai Demokrat dan Partai Golkar. “Tetapi skemanya seperti apa kami belum tahu. Mereka delapan juga,” ungkap Sutan. Sementara itu, Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan K. Agus Revolusi membenarkan bahwa Demokrat juga mengusulkan delapan dapil dalam pemilu 2019 mendatang. Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Lampung Selatan ini mengemukakan bahwa merujuk UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 16 tahun 2017 yang menjadi aturan mengenai penetapan dapil dan alokasi jumlah kursi harus mengedepankan prinsip proporsional dari masing-masing daerah pemilihan. “Nah, kami memandang dengan jumlah 8 dapil lebih memenuhi unsur tersebut,” singkat Agus kepada Radar Lamsel. (edw)

Sumber: