KPU Perbolehkan Parpol Gunakan Video Call

KPU Perbolehkan Parpol Gunakan Video Call

KALIANDA – KPU Lampung Selatan bakal memberikan kemudahan kepada seluruh partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 dalam proses verfikasi faktual (vertual). Kemudahan itu bukan terkait regulasi dalam pelaksanaannya. Melainkan proses vertual anggota parpol yang diperbolehkan untuk menggunakan teknologi terkini yaitu video call. “Iya. Seluruh parpol boleh menggunakan teknologi. Artinya, jika ada pengurus yang tidak bisa dihadirkan saat proses vertual parpol di sekretariat masing-masing boleh menggunakan video call,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. Menurut Hafids, kemudahan itu juga telah disosialisasikan kepada seluruh parpol dalam proses vertual yang akan dilakukan. Prosesnya adalah dengan menghubungi daftar anggota parpol yang menjadi sample dalam proses vertual. “Jadi, nanti itu, kalaupun seluruh anggota parpol ingin di video call juga boleh. Tapi ingat, harus bisa tersambung. ya. Dan menggunakan smartphone pengurus partai, bukan punya KPU,” kata Hafids setengah ber-joke. Hafids lantas melanjutkan. Jika komunikasi dengan menggunakan smartphone tersebut tidak tersambung atau terhubung maka anggota parpol yang dihubungi itu dinyatakan tak memenuhi syarat. “Iya, karena tidak bisa membuktinya dirinya adalah anggota. Yang akan kami cek adalah KTA dan KTP elektroniknya,” ungkap Hafids. Mantan Sekretaris PC Nadhlatul Ulama (NU) Lamsel ini mengakui bahwa KPU memberikan banyak kelonggaran dalam proses vertual parpol calon peserta pemilu 2019. Namun, kelonggaran itu dalam konteks pelaksanaan vertual yang tidak menghilangkan esensi dari proses vertual parpol sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Video call-nya boleh pakai aplikasi apa saja. Kan banyak toh sekarang ini. Pakai WhatsApp, boleh. BBM boleh. Aplikasi Duo, juga boleh. Yang penting bisa terkoneksi dan KPU bisa melakukan tugas-tugasnya dalam vertual ini,” ungkap Hafids. Kendati demikian, Hafids mengingatkan kepada seluruh parpol untuk menghindari proses vertual menggunakan teknologi. Sebab, tidak semua wilayah Lampung Selatan terkoneksi jaringan internet dengan baik. “Tapi kalau mau menanggung konsekuensinya, ya nggak apa-apa. Asal bisa memastikan bisa terhubung silahkan,” ungkap Hafids. Sementara itu proses vertual parpol calon peserta pemilu akan berlangsung hari ini. Berdasarkan jadwal yang ada di KPU Lampung Selatan ada lima parpol yang akan divertual pada Selasa (30/1/2018) hari ini. Yaitu Partai Gerindra; Partai Keadilan Sejahtera; Partai Kebangkitan Bangsa; Partai Amanat Nasional; dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). (red)

Sumber: