Kader PDI-P Laporkan Akun Budi Setiawan ke Polda
Budi Menyesal dan Akui Kelalaiannya
KALIANDA – DPC PDI-P Lampung Selatan meradang. Penyebabnya adalah sebaran konten ITE melalui media sosial (medsos) facebook pada akun ‘Budi Setiawan’ yang dinilai mencemooh partai, pada 22 Februari lalu. Atas dasar itu, divisi bidang hukum partai berlambang banteng moncong putih ini melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian ke Mapolda Lampung, Senin (26/2) kemarin. Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI-P Lamsel Andriawan Kusuma, S.H., menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh akun facebook Budi Setiawan dengan menyebarkan konten ITE yang menyudutkan partai ini sangat melukai hati para kader. Laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian itu, kata dia, selain perintah partai juga merupakan dorongan dari para kader yang geram atas tindakan tersebut. Terlebih, dugaan tindak pidana ujaran kebencian diatur dalam Pasal pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Hati kami bergetar dan tergerak untuk mengambil tindakan berupa pelaporan kepada akun facebook tersebut ke Polda Lampung. Agar, dikemudian hari dapat membuat efek jera kepada siapapun yang melakukan hal seperti ini dan kepada orang tersebut tidak sembarangan serta lebih berhati hati lagi dalam menggunakan medsos. DPC PDI Perjuangan Lamsel bahkan se-provinsi Lampung siap mengawal laporan kami hari ini (kemarin’red),” tegas Andriawan dalam keterangan pers-nya, kemarin. Dia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya cerdas dan bijak dalam menggunakan medsos. Sebab, saat ini banyak konten yang mengandung profokatif serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan (hoax’red). “Kami rasa di era saat ini masyarakat sudah semakin cerdas dengan perkembangan tekhnologi yang begitu pesat. Jika ada konten ITE yang belum terbukti kebenarannya hendaknya jangan asal mem-posting. Cek dulu keasliannya seperti pada foto, dan disesuaikan dengan fakta yang ada,” imbuhnya. Pihaknya menilai, berbagai konten atau postingan yang menyudutkan PDI-P ini dilakukan dalam rangka menghadapi tahun politik. Jangan sampai, masyarakat yang tidak mengetahuinya ikut terlibat. Hal tersebut bisa sangat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. “Di era demokrasi modern saat ini, semua pihak hendaknya lebih mengedepankan adu visi, misi dan program dalam pembangunan. Dan tidak lagi mempersoalkan politik identitas. Kita bisa lihat sendiri banyak konten ITE di medsos yang seolah ingin menjatuhkan PDI-P di tahun politik ini,” lanjutnya. Lebih jauh dia menegaskan, ideologi PDI-Padalah Pancasila yang didalam nya mengandung nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Sangat berbanding terbalik dengan konten ITE yang disebarkan di medsos yang menyebutkan bahwa PDI-P adalah PKI. “PDI-P bukan PKI. PDI-P Pancasila. PKI seperti yang kita ketahui bersama adalah anti agama. Dan sangat jelas bertentangan dengan Pancasila. Yang pastinya, juga sangat bertentangan dengan PDI-P. Isu PKI adalah isu propaganda demi kepentingan politik. Karena, isu PKI dapat memecah belah ummat serta memecah belah rakyat,” pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, pemilik akun Budi Setiawan mengaku sangat menyesal telah membagikan sebaran konten ITE melalui medsos facebook milik pribadinya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar PDIP-P di seluruh Indonesia apabila merasa tersakiti atas sebaran postingan tersebut. “Saya tidak ada unsur kesengajaan mengenai hal itu. Artinya, ini kesalahan dan kelalaian pribadi saya. Secara pribadi saya menyesali perbuatan yang dianggap menyakiti saudara-saudara saya di PDI-P,” kata Budi kepada Radar Lamsel. Budi memastikan bakal kooperatif memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada aparat penegak hukum jika dipanggil terkait pelaporan tersebut. “Sekali lagi, secara pribadi saya menyesal. Saya bakal kooperatif dan juga meminta maaf kepada teman-teman keluarga besar PDI-P,” pungkasnya. (idh)Sumber: