Bawa Kabur Padi 100 Karung, Warga Lamtim Diamankan di Padangcermin
SRAGI – Mendapat laporan dari korban penggelapan padi sebanyak 100 karung dengan berat 9,8 ton, jajaran Polsek Sragi langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya. Panut (30) warga Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan polisi di Hanura, Padang Cermin, Sabtu (19/12) sekitar pukul 23.20 WIB. Kapolsek Sragi, Iptu Budi Purnomo mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Pardi (45) warga Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi. Pelaku diminta korban untuk menjualkan padinya dan uang penjualan padi sebesar Rp 49 juta dibawa kabur. “Begitu mendapat laporan dari korban, Sabtu (19/12) sekitar pukul 09.30 WIB, kami dan anggota langsung bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku. Malam itu juga pelaku langsung kami amankan berikut uang yang dilarikan,”kata Budi Purnomo, Minggu (20/12). Budi menambahkan, penangkapan pelaku kejahatan yang tergolong cepat menunjukkan bahwa Polsek Sragi telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi puas. Dalam tiga bulan terakhir, tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya dapat diminimalisir. “Kami dapat sama-sama mengamankan wilayah berkat kerjasama dengan Uspika dan masyarakat. Dalam satu minggu, kita bersama-sama melakukan sambang desa dan mengecek ronda malam. Alhamdulillah, semua dapat berjalan dengan baik dan wilayah kami aman dari gangguan kejahatan,”imbuhnya. Camat Sragi, Suwardi, S.Pd, MM mengaku sangat berterima kasih dengan kerja cepat yang dilakukan Polsek Sragi. Penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang begitu cepat, membuktikan bahwa masyarakat terjamin keamanannya. “Apa yang dilakukan Polisi dalam menangkap pelaku kejahatan dengan cepat, ini membuktikan bahwa anggota Polsek Sragi melayani masyarakat dengan baik. Agar semua ini bisa terus tercipta keamanannya, masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dan mendukung pengamanan lingkungan,”harapnya. (gus)
Sumber: