Pakai Facebook Orang Lain, Sebut Jokowi Resmikan Candi Prambanan
Suyanto Terancam Kurungan dan Denda Ratusan Juta
SIDOMULYO – Media sosial ibarat dua sisi mata pisau. Ada yang memanfaatkannya dengan baik, ada juga yang buruk. Bila digunakan untuk ujaran kebencian maka siap-siap menanggung resiko terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Suyanto (37) alias ‘keling’ warga Dusun IV RT 005Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo adalah salah satunya. Dia dicokok oleh tim cyber crime Polda Lampung tanpa perlawanan dikediamannya, Sabtu (5/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Penyebabnya, buruh yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal itu menggunakan akun facebook @Rizqy Ahmad Fahrezy milik orang lain dan menulis status pada 21 April pukul 00.12 WIB. Status yang ditulis melalui akun tersebut bertuliskan; Stlh Mandalika, akhirnya pak jokowi resmikan candi prambanan yg terbengkalai sejak era Bandung Bondowoso yg ditargetkan oleh Loro Jonggrang bangun 1000 candi, tapi yg trealisasi Cuma 999 candi.. Dan besok akan ada peresmian Gunung Merapi setelah sekian lama ditelantarkan oleh Mak Lampir.. Pertanyaanyinyi, Pemerintahan Majapahit ngapain aja kerja’a?.. . wkwkwk.... Kapolsek Sidomulyo Iptu. Sigit Riyanto membenarkan bahwa warga Sidorejo itu telah diamankan jajaran Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-628/IV/2018/spkt tgl 21 April 2018. “ Ya memang benar Keling diamankan saat berada dikediamannya. Namun yang menangani kasus ini langsung dari Polda Lampung,” kata Sigit Riyanto kepada Radar Lamsel, Minggu (6/5) kemarin. Sigit, begitu panggilan Sigit Riyanto melanjutkan Suyanto menggunakan akun facebook milik orang lain. Bukan akun pribadinya. “ Laporan dari jajaran akun yang digunakan bukan miliknya, melainkan milik warga Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” sebut dia. Atas ulahnya, Suyanto terancam kurungan dan denda ratusan juta serta melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Kepala Desa Sidorejo Tomi Yulianto membenarkan penangkapan salah seorang warganya diciduk akibat ujaran kebencian yang menyudutkan presiden Joko Widodo. “ Ya, Suyanto memang tinggal dibelakang Koramil Sidomulyo. Dia dibekuk dirumahnya, meninggalkan isteri dan satu orang anak,” ujar Tomi saat dikonfirmasi. Terpisah, Camat Sidomulyo Eko Irawan S.STP, ikut berkomentar. Menurutnya sebagai warga negara yang baik pengguna media sosial (medsos) haruslah bijak. “ Saya berkeinginan membesuk tapi belum sempat. Intinya kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat Sidomulyo khususnya dalam menuangkan tulisan didinding facebook,” ujarnya menanggapi. Sementara saat Radar Lamsel mengunjungi kediaman Suyanto di Dusun IV Desa Sidorejo, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Dari penuturan warga, sejak Suyanto dibekuk rumahnya dalam keadaan sepi. “ Sepi dari Sabtu (5/5) Isteri dan anaknya nggak tahu kemana,” ujar warga yang mengaku bernama Jamal (23). (ver)Sumber: