APK Peserta Pemilu Bakal Difasilitasi Negara
KPU Tetapkan 10 Zona Pemasangan APK
KALIANDA – Negara bakal memfasilitasi pembuatan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2019. Fasilitas itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Komisioner KPU Lampung Selatan Hj. Titik Sutriningsih membenarkan negara akan memfasilitasi pembuatan APK peserta pemilu 2019. Mulai dari partai politik hingga calon presiden dan wakil presiden. “Yang difasilitasi hanya 10 APK per parpol, ya. Termasuk 10 APK untuk masing-masing calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres,” ungkap Titik Sutriningsih kepada Radar Lamsel di Kantor KPU Lamsel di Jl. Raden Intan No. 82A, Kalianda, Selasa (2/10/2018). Lantaran itu, KPU di Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan 10 titik zona pemasangan APK yang difasilitasi tersebut. Kesepuluh zona itu berada di Kecamatan Bakauheni; Penengahan; Palas; Ketapang; Kalianda; Sidomulyo; Katibung; Natar; Tanjungbintang; dan Jatiagung. “Lokasi ini sudah disepakati. Kami akan bicara lagi mengenai ukuran dan konten APK bersama para leaison officer parpol maupun calon presiden,” kata perempuan berjilbab itu. Selain menetapkan zona pemasangan APK yang difasilitasi negara, KPU Lampung Selatan juga mengungkapkan bahwa peserta pemilu 2019 diperbolehkan untuk memasang APK disetiap desa yang ada di wilayah Lampung Selatan. Namun pemasangan APK ini bakal dibatasi sebanyak 10 APK perdesa dengan jenis APK banner sebanyak 5 buah dan spanduk sebanyak 5 buah. “Untuk pemasangan APK di desa tidak difasilitasi negara. Tetapi, peserta harus berkoordinasi dengan KPU mengenai konten APK yang akan di cetaknya,” ungkap Titik lagi. Titik melanjutkan, saat ini lembaganya masih menunggu desain APK yang akan diserahkan parpol maupun tim kampanye pilpres di Lampung Selatan. Desain APK, sambung dia, hanya boleh memuat nama, nomor urut, visi – misi, citra diri dan tokoh politik yang melekat dengan peserta pemilu. “Sejauh ini belum ada yang menyerahkan desain itu kepada KPU,” ungkap Titik lagi. Karena itu, KPU Lampung Selatan bakal kembali mengundang para LO parpol dan tim kampanye pilpres untuk menyepakati hal-hal teknis mengenai pemasangan APK tersebut. Termasuk mengenai ukuran APK yang akan dicetak. Sebab, kata Titik, dengan melihat jumlah APK yang akan dipasang disetiap titik, selain pertimbangan lokasi pemasangan yang terbatas, persoalan teknis dan gangguan alam juga harus menjadi pertimbangan. “Kalau besar-besar apakah muat lokasinya untuk memasang semua APK tersebut. Lalu, mengenai ketahanannya seperti apa? Kalau tiba-tiba ketiup angin roboh bagaimana? Ini harus dibicarakan lebih lanjut,” pungkas Titik. (edw)Sumber: