Remaja 16 Tahun Nekad Setubuhi Pacar dan Ancam Akan Sebarkan Foto, Kini Dituntut 3 Tahun Penjara
Penasehat Hukum Terdakwa: -- Istimewa/Radarlampung ----
BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Warga Jalan Ikan Mujair, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) Kota Bandar Lampung berinisial MHN (16 Tahun) dituntut Jaksa Penuntut selama tiga tahun penjara lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidan persetubuhan.
Dilansir Radarlampung.co.id, Sidang Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin 13 November 2023.
JPU Elis Mustika dalam tuntutannya mengatakan, anak MHN melanggar pasal dalam dakwaan JPU yaitu pasal 81 Ayat 2 Undang undang perlindungan anak.
Meminta yang mulia majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama tiga bulan pembinaan kerja," ujar jaksa Elis Mustika.
Menurut penilaian Jaksa, perbuatan MHN memberatkan lantaran korbannya di bawah umur.
Atas tuntutan tersebut, Hakim tunggal Agus Windana memberi kesempatan mengajukan pembelaan.
Penasehat Hukum terdakwa anak, Muhammad Fernando Agsan menerangkan tim kuas hukum akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa.
Menurut Penasehat Hukum tuntutan jaksa terlalu tinggi.
" Intinya kami memakai restoratif justice. Hukuman anak ini bukan untuk balas dendam tapi efek jera," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, tuntutan Jaksa semestinya bisa dipertimbangkan dengan alasan terdakwa merupakan anak-anak yang masih memiliki masa depan.
Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 9 Juli tahun 2023. Awalnya terdakwa anak MHN berkenalan dengan korban berinisial DK berusia 13 tahun di jejaring sosial media Facebook (FB)
Saat itu terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya pun lanjut Jaksa berpacaran.
Saat sejak itu terdakwa kerap meminta foto tidak senonoh kepada korban.
Tepatnya 6 Julo 2023, terdakwa anak menghubungi korban untuk main ke kontrakan yang beralamat di Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Telukbetung Utara (TbU).
Sumber: