Kartu Bantuan Kemensos Masih Dipegang Oknum Desa di Kecamatan Natar, Kordinator PPKH : Silahkan Melapor

Kartu Bantuan Kemensos Masih Dipegang Oknum Desa di Kecamatan Natar, Kordinator PPKH : Silahkan Melapor

Masyarakat di kecamatan Natar menunjukkan Kartu Bansos untuk pencairan bantuan : -- Febi Herumanika/Radarlamsel.Disway.id ----

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Mencuat isu di kecamatan Natar masih ada sebagian desa yang mengendalikan kartu milik keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal Pemerintah sudah mengeluarkan himbauan kartu bantuan itu harus dipegang oleh penerima manfaat dan tidak dapat dipegang oleh orang lain.

Sekretariat Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) kecamatan Natar, meminta masyarakat di kecamatan itu untuk segera melapor jika masih ada oknum yang memegang kartu bantuan KKS PKH dan Sembako milik KPM.

Kordinator Program Keluarga Harapan kecamatan Natar Liza Afriyanti mengatakan, aturan dari pemerintah sudah jelas bahwa kartu bantuan tidak boleh dipegang oleh orang lain kecuali KPM itu sendri.

" Bantuan untuk bulan November Desember, yang jelas dua bulan sudah masuk ke rekening penerima, untuk bantuan tambahan El Nino kemungkinan dalam waktu dekat cair juga," kata Liza.

Liza mengatakan seluruh kartu bantuan untuk pencairan tidak ada lagi yang dipegang oleh orang lain terkecuali Penerima bantuan itu sendri.

Kalau pun masih ada yang memegang kartu bantuan selain penerima aslinya silahkan melapor ke kantor Kecamatan Natar, tidak usah takut.

" Termasuk pendamping sosial dari kementrian sosial yang ada di desa dilarang memegang kartu tersebut. warga yang merasa kartu untuk mencairkan bantuan ditahan oleh oknum siapa pun itu silahkan melapor, karena ada sanksi pidananya," kata dia.

Dia tidak menampik, kemungkinan masih ada kartu bantuan dipegang oleh oknum yang ada di desa.

" kemungkinan masih ada desa di kecamatan Natar ada oknum yang masih memegang kartu bantuan milik masyarakat. Kami dengan tegas mengatakan dan sudah mengingatkan, kartu bantuan itu tidak bisa dipegang orang lain kecuali si penerima manfaat itu sendri," ungkap Liza.

Kata Liza, seluruh bantuan sosial seperti, KKS PKH dan Sembako Harus Dipegang Sendiri Oleh Warga, silahkan melapor jika masih ada oknum atau orang lain yang memegang kartu selain penerima.

" Penerima bantuan Harus memegang kartu bantuan sendri, mengambil bantuan sendri, tidak boleh dipegang orang lain. Tidak diperbolehkan juga mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada Keluarga Penerima Manfaat," kata Liza.

Kordinator Kabupaten Wilayah 3 Bejo Sungkowo menambahkan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) memang semestinya dipegang oleh pribadi / penerima bantuan bukan orang lain.

" Mana kala itu (ATM) dipegang orang lain artinya sudah melanggar hukum, apa lagi ada edaran Bupati secara otomatis ada sanksi-sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Bejo di temui di kantor kecamatan Natar, Senin 20 November 2023.

Hukum terendah ada sanksi moral, karena kartu itu merupakan hak orang lain tetapi dikendalikan oleh oknum yang bukan pemiliknya.

" kalau masyarakatnya takut melapor, berarti ada yang bermain didalamnya. Masyarakat bisa melaporkan persoalan tersebut ke pendamping, bisa ke sekretariat di kecamatan atau bisa langsung ke polisi, karena polisi merupakan petugas Bansos yang sesungguhnya hal ini disampaikan waktu Menteri Bu Khofifah," katanya.(*)

Sumber: