PTPS Harus Jeli, Ada Masalah Langsung Eksekusi!
Ist Radar Lamsel - Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berfoto bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Kalianda dan 267 PTPS saat bimtek di Aula SMA Negeri 2 Kalianda.--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Sebanyak 267 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diberi pembekalan dan bimbingan teknis. Langkah ini dilakukan supaya PTPS memiliki persiapan untuk menghadapi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 pada tanggal 14 Februari nanti.
Panwaslu Kecamatan Kalianda yang membawahi 267 PTPS itu memberikan materi secara langsung. Ketiga komisioner yaitu Rela Setia, Yusrul Huda, dan Ryan Hidayat masing-masing menyampaikan instruksinya kepada ratusan PTPS. Termasuk Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E. yang saat itu hadir.
Arif menjelaskan beberapa hal tentang detail penting yang harus dimengerti oleh PTPS ketika menjalankan tugasnya. Pertama-tama, PTPS harus paham tugasnya.
Di antaranya mempersiapkan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
BACA JUGA:Selter Dua Posisi Kepala OPD Tidak Dilanjut
Terkait dengan wewenang ketika melakukan tugas, lanjut Arif, PTPS bisa menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
"Langsung koreksi sehingga bisa diperbaiki saat itu juga," ucap Arif saat menyampaikan materi di hadapan 267 PTPS yang ikut bimtek di Aula SMA Negeri 2 Kalianda, Sabtu, 3 Februari 2024.
Arif melanjutkan bahwa PTPS juga harus memperhatikan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan tetapi memilik KTP elektronik yang beralamat sesuai dengan alamat RT/RW TPS yang bersangkutan.
Selain itu, PTPS juga wajib memperhatikan lingkungan sekelilingnya ketika proses pemungutan suara sedang berlangsung. Arif menyebut saksi tidak boleh mengenakan atau membawa atribut parpol/paslon/calon di TPS. Pemilih juga tidak boleh membawa alat elektronik.
"Bawa HP/Kamera ke bilik suara itu tidak boleh. Intinya pengawas itu harus jeli. Begitu ada masalah, langsung eksekusi," katanya.
Sama halnya dengan Yusrul Huda selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Kalianda. Pada kesempatan itu Yusrul memberikan bocoran kepada PTPS.
"Ketika ingin mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak, cari di peraturannya," katanya.
Pencegahan pola yang dipakai Bawaslu, lanjut Yusrul, menerapkan tiga hal. Yaitu menggunakan metode awasi, cegah, tindak. PTPS bisa mencari sumber informasi, yang menurutnya ada dua hal juga, yaitu temuan dan laporan. "
Lakukan pengawasan dengan riang gembira. Tetapi tetap tegas, kita harus tahu porsi sebagai pengawas," katanya. (rnd)
Sumber: