Hingga Hari Ini Dana Bagi Hasil Puluhan Miliar Untuk 260 Desa di Lampung Selatan Belum Juga Cair

Hingga Hari Ini Dana Bagi Hasil Puluhan Miliar Untuk 260 Desa di Lampung Selatan Belum Juga Cair

Ilustrasi gambar- ist--

 RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali di tagih oleh sejumlah kepal desa di kabupaten setempat, pasalnya hingga akhir bulan April 2024 upah pungut pajak tahun 2023 untuk perangkat desa belum juga dibayar.

 Selain itu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga belum membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) puluhan miliar untuk 260 desa lebih di kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2023.

" Jangan pas narik-narik pajak saja perangkatnya ditekan, tidak bisa cair dana desanya kalo nggak pajak 60%, giliran sudah tercapai sampai bulan April upah pungut nihil," ucap kepala desa di Lampung Selatan.

Kades Mohon kepada Bupati Nanang Ermanto supaya memberi hak yang semestinya diterima masyarakat dan desa terutama DBH.

" Kalau betul dalam pernyataan pemerintah Provinsi sudah memberikan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten dan kota terus kemana uangnya, itu uang masyarakat semestinya diberikan untuk masyarakat lagi," kata kades.

Sepanjang sejarah tidak pernah DBH atau upah pungut pajak terhambat dan saat ini hal itu terjadi. Semestinya lanjut kepala desa Pemda mencari solusi.

" Jangan sibuk sana sini acara, ngumpul sana sini buat acara tetapi kenyataannya isi dalamnya banyak tunggakan yang belum dibayar. Banyak jalan rusak dimana-mana di Lampung Selatan ini, harusnya itu yang dipikirkan," katanya.

Akibat belum diterimanya DBH oleh masing-masing desa, dana operasional LPM pun belum dibayarkan.

 

Dana Bagi Hasil Untuk Kabupaten/Kota Sudah Disalurkan Pemprov Lampung Sebesar Rp 1,2 triliun di Akhir Tahun 2023

Dalam rangka mematuhi regulasi keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung sebesar Rp 1,2 triliun hingga 31 Desember 2023. 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam akun Facebook Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah tersebut digunakan untuk membayar 4 (empat) triwulan, meliputi DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, dan Pajak Daerah TW I 2023, serta Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.

"Dari total realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar Rp. 6,4 triliun, Rp. 1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer," ujar Sekdaprov. 

Fahrizal menambahkan, pada tanggal 20 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung mengirim surat kepada Bupati/Wali Kota (nomor 900/5675/VI.02/2023) terkait penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota T.A. 2023, dan ditindaklanjuti dengan rapat melalui Zoom Meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.

Sumber: