Hingga Hari Ini Dana Bagi Hasil Puluhan Miliar Untuk 260 Desa di Lampung Selatan Belum Juga Cair
Ilustrasi gambar- ist--
"Mengingat bahwa APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten/Kota diantaranya pembangunan jalan dan jembatan, belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20%, belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10%, dan pembayaran pinjaman SMI", tambah Sekdaprov
Sekdaprov juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi, mengingat DBH Provinsi hanya berkontribusi paling besar 10% dari total Pendapatan Kabupaten/Kota.(*)
Sumber: