PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Way Kanan

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Way Kanan

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung pada Kamis 6 Juni 20240menggelar sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (selaku Penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan (selaku Tergugat). 

Pokok soal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT. Pesona Sawit Makmur dalam hal pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan. 

Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim. Pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak. 

"Kami tetap optimis bahwa dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM, akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim” Ujar Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi yang juga mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). 

BACA JUGA:Desa Pancasila Realisasikan Semua Program Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2024

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra, bahwa hari ini, dengan adanya proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan kesewenang - wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari civil society.

Oleh karena itu, terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT. PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan. 

Selain itu kami Tim Advokasi Tata Ruang Lampug berkeyakinan dan menaruh segenap harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil.

Ketua IKADIN Lampung yang juga Anggota Tim Advokasi, Alian Setiadi, menyatakan, Saat ini, berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT. PSM. 

"Untuk hal tersebut, kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN," katanya.

Apabila Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (LH) masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH; baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana.” tegas Alian. (*)

Sumber: