Perkara Korupsi Insentif Sat Pol-PP Lamsel Lanjut ke Tahap II, Satu Tersangka Tahanan Kota

Perkara Korupsi Insentif Sat Pol-PP Lamsel Lanjut ke Tahap II, Satu Tersangka Tahanan Kota

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan kegiatan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan.--Ist Radar

Adapun perbuatan para tersangka melanggar; Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: