Perkara Korupsi Insentif Sat Pol-PP Lamsel Lanjut ke Tahap II, Satu Tersangka Tahanan Kota
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan kegiatan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan.--Ist Radar
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan kegiatan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.
Itu artinya, tim penyidik sudah menyerahkan ketiga tersangkanya yaitu MH, AM, IM, sekaligus barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Proses tahap II itu dilaksanakan pada Jumat, 3 Januari 2025, di Kantor Kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. mengatakan tahap II dilaksanakan setelah adanya penetapan tersangka oleh penyidik setelah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dasarnya surat perintah penahanan tingkat penuntutan," ujar Afni dalam siaran pers yang diterima Radar.
BACA JUGA:Polisi Terapkan Sistem Satu Arah di Tiga Kawasan Wisata
Afni mengatakan dua tersangka berinisial MH, dan AM akan ditahan lagi selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Tepatnya sejak tanggal 3 Januari sampai 22 Januari. Sedangkan IM akan dilakukan penahanan kota dengan menggunakan APE atau alat pendeteksi elektronik.
"Untuk jangka waktu penahanan IM tetap sama, tidak ada bedanya dengan MH, dan AM," ujar Afni.
Sekadar informasi, perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadi Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp 2.824.911.140,- berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.
Sumber: