Penasehat Hukum Agus Nompitu Dukung Penuh Kejati Ungkap Terang Benderang Kasus Dana Hibah Koni Lampung
Foto : Doc / Penasehat Hukum Agus Nompitu Chandra Mulyawan---
Pelaksanaan Anggaran bukan Domain Agus Nompitu
Diketahui, ada tiga item dari kejaksaan atas perhitungan kerugian negara yakni insentif, catering dan penginapan.
Kemudian dari saksi mengetahui mendengar mengetahui langsung, harusnya bila ada penyimpangan uang maka ada yang menerima uang itu. Soal ahli juga demikian, tidak bisa berdiri sendiri karena ahli penyidikan itu domainnya pemeriksaan dan observasi.
"Jadi kesimpulanya cenderung pada penyimpangan point 1 dan 2, klien kami juga tidak ada sensitifitas terhadap point tiga, itulah posisi klien kami saat ini, catering dan penyimpangan beda domain bapak Agus Nompitu, beliau ini secara struktur organisasi perencanaan bukan pelaksanaan," ketusnya.
Penekanan materi lain yang akan disampaikan Chandra Muliawan adalah, perkara sangkut klienya yang menempati bidang perencanaan, bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangkan sedangkan posisi AN adalah perencana.
Ibarat bila ada lebih bayar bisa dikembalikan ke kas daerah, tapi bila ada penyimpangan dan dugaan bahkan nego-nego maka bukan lagi bagian perencanaan, harusnya tersangka itu comand sent pelaksana itulah Kalau secara formil ada penanggungjawab
Chandra juga menyebut soal klien nya 'diseret-seret' selaku satgas, padahal SK Satgas yang membuat adalah ketua Umum KONI saat itu yakni YBA. Bahkan jaksa perspektifnya ada kesalahan di satgas soal perencanaan proposal 2019.
"Disinilah nanti Praperadilan menguji alat bukti 184 Kuhap, point penyidikan ada 3, saksi surat dan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk, petunjuk itu nanti akan menjadi penilaian hakim. Semua dokumen administratif tidak ada satupun secara kewenangan dan bertanggung jawab klien kami, secara tugas juga demikian pengangkatan satgas yang berganti-ganti di SK kan oleh ketua KONI mereka saat itu," demikian Chandra menambahkan.(*)
Sumber: