Pemkab Lamsel Klaim DBH Belum Diterima, Pemprov Lampung Sebut DBH sudah Tersalurkan Rp 1,2 Triliun

Pemkab Lamsel Klaim DBH Belum Diterima, Pemprov Lampung Sebut DBH sudah Tersalurkan Rp 1,2 Triliun

--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID - DISKOMINFO LAMPUNG SELATAN Merilis Berita pada Selasa 19 Maret 2024 perihal komitmen Pemerintah Kabupaten untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.

Dalam rilis Berta dari Kominfo Lampung Selatan itu meyebutkan juga bahwa dampak belum tersalurkannya DBH oleh Provinsi Lampung Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lampung Selatan terhambat.

Sementara dalam akun Facebook milik Pemerintah Provinsi Lampung dana bagi hasil untuk Kabupaten/kota telah disalurkan pada akhir tahun 2023 besarnya mencapai lebih Rp 1 triliun, dana tersebut untuk kabupaten/kota se Provinsi Lampung.

Dalam Rilis Kominfo Lampung Selatan yang disebar ke beberapa media itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah.

 

Pernyataan Pemerintah Provinsi Lampung soal DBH.

Dalam rangka mematuhi regulasi keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung sebesar Rp 1,2 triliun hingga 31 Desember 2023. 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam akun Facebook Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah tersebut digunakan untuk membayar 4 (empat) triwulan, meliputi DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, dan Pajak Daerah TW I 2023, serta Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.

"Dari total realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar Rp. 6,4 triliun, Rp. 1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer," ujar Sekdaprov. 

Fahrizal menambahkan, pada tanggal 20 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung mengirim surat kepada Bupati/Wali Kota (nomor 900/5675/VI.02/2023) terkait penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota T.A. 2023, dan ditindaklanjuti dengan rapat melalui Zoom Meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.

"Mengingat bahwa APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten/Kota diantaranya pembangunan jalan dan jembatan, belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20%, belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10%, dan pembayaran pinjaman SMI", tambah Sekdaprov

Sumber: