Pemberhentian Aparatur Desa Bali Agung Tak Sesuai Prosedur

Pemberhentian Aparatur Desa Bali Agung Tak Sesuai Prosedur

--

PALAS, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemerintah Desa Bali Agung ternyata pernah mengusulkan rekomendasi pemberhentian aparatur desa kepada Pemerintah Kecamatan Palas. Namun karena tak memenuhi syarat permohonan rekomendasi pemberhentian itu ditolak.

Hal tersebut  dutarakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin. Surat permohonan pemberhentian aparatur desa pernah diajukan ke Pemerintahan Kecamatan Palas, oleh Pemerintah Desa Bali Agung.

"Saya lupa tanggal pengajuannya, tapi dalam surat permohonan itu tertanggal 2 Mei. " kata Dedi kepada Radar Lamsel,  Selasa (14/5) kemarin.

Dedi mengatakan, isi surat tersebut tentang permohonan pemberhentian dua aparatur desa yakni, sekretaris desa  dan kasi tata usaha dengan landasan dua aparatur Desa Bali Agung tersebut telah mengundurkan diri.

BACA JUGA:Protes Jalan Rusak Warga tanam pohon pisang dan mandi lumpur di jalan di Desa Karang Pucung, Way Sulan, Lamse

Namun, kata Dedi, berkas tersebut diangap belum lengkap lantaran Pemerintah Desa Bali Agung tidak menyertakan surat pengunduran diri dua aparatur desa tersebut.

"Di permohonan pemberhentian dasar pemberhentian telah mengundurkan diri dari dua aparatur desa. Tapi ketika berkasnya saya periksa, kok surat pengunduran diri enggak ada dari dua-duanya," sambung Dedi.

Menurut Dedi, tanpa adanya surat pengunduran diri tersebut, pemberhentian dua aparatur Desa Bali Agung tersebut belum bisa diberhentikan secara aturan. Pemberhentian sekretari desa dan kasi tata usaha tersebut juga dianggap tidak sah.

Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Selama permohonan pemberhentian tersebut belum memenuhi syarat. Pemerintah Kecamatan Palas juga telah mengirim surat imbauan agar Kepala Desa Bali Agung tidak memberhentikan dua aparatur desa tersebut.

"Pemberhentian tersebut belum dianggap sah. Karena dalam suratnya mengundurkan diri, berarti harus ada bukti pendukung surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Maknya bunyi di surat kita; menyebutkan tidak ada persyaratan mendukung, yang ke dua  agar kepala desa tidak memberhentikan aparatur desa tersebut karena belum memenuhi prosedur," pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiansyah belum bisa memberikan keterangan secara gamblang tentang pemberhentian aparatur Desa Bali Agung tersebut. "Saya croscek dulu ke camat. Ya mekanismenya ada," jawab Erdi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan Kepala Desa Bali Agung, Made Suwisnu Ngabdi telah memberhentikan sekretaris desa, kasi tata usaha, serta dua kepala dusun. Dugaan aparatur desa setempat pemberhentian tersebut sebagai buntut pemilu 14 Februari lalu. Aparatur desa yang diberhentikan dianggap tidak memberikan dukungan penuh kepada kakak kandung kepala desa saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kabupaten Lampung Selatan. (vid)

Sumber: