Kades Semringah, Masa Jabatan Sah Bertambah 2 Tahun, Erdiyansyah: Tinggal Revisi SK

Kades Semringah, Masa Jabatan Sah Bertambah 2 Tahun, Erdiyansyah: Tinggal Revisi SK

Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Para kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan pantas memasang wajah semringah. Betapa tidak, masa jabatan kepala desa yang habis di tahun 2025 mendatang otomatis diperpanjang 2 tahun, sampai 2027.

Perpanjangan masa jabatan itu setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, dan menjabat selama 2 periode. Peraturan ini berlaku saat ini hingga seterusnya.

Meski masa jabatan kepala desa sudah diperpanjang secara otomatis, mereka harus tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), supaya surat keputusan (SK) para kepala desa bisa direvisi.

"Karena masih SK yang lama," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M. saat dihubungi radarlamsel.com, Kamis, 6 Juni 2024.

BACA JUGA:PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Way Kanan

Pria yang akrab disapa Erdi ini mengaku pihaknya tidak tergesa-gesa untuk melakukan revisi SK para kepala desa. Sebab, waktu yang dimiliki masih sangat panjang, kurang lebih 1 tahun. Lagi pula Dinas PMD juga masih menunggu peraturannya.

"Secara aturan dan ketentuan sudah sah perpanjang 2 tahun. Kades yang habis di tahun 2024 juga diperpanjang, tapi di Lampung Selatan habisnya 2025," kata Erdi. (rnd)

Sumber: