Nasib Dua Kepala OPD Diteruskan Bawaslu Lampung Selatan ke BKN

Nasib Dua Kepala OPD Diteruskan Bawaslu Lampung Selatan ke BKN

Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Setelah 6 hari melakukan analisis, Bawaslu Lampung akhirnya mengeluarkan keputusan. Berdasarkan kajian dalam rapat pleno ketua dan anggota, Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Anasrullah, dan Ariyantoni diduga melakukan pelanggaran.

 

Bawaslu menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Optimisme TPPD Untuk DOB

Baik Anas, dan Ariyantoni juga diduga melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Pembinaan-pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya menjurus ke arah serius. Sebab, Bawaslu melanjutkan hal itu ke pusat.

 

"Terhadap dugaan tersebut, kami meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E. saat dihubungi Radar, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Penelusuran Radar, di dalam PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

 

Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.

 

Di berita sebelumnya, Anasrullah, dan Ariyantoni akhirnya memenuhi panggilan dari Bawaslu Lampung Selatan pada 4 Desember 2024. Kedatangan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk dimintai klarifikasi secara bersamaan terkait kedatangan mereka ke Masjid Bani Hasan.

 

Sumber: