Koordinator Pendamping PKH Natar Natar Diduga Melindungi Pelakor

Koordinator Pendamping PKH Natar Natar Diduga Melindungi Pelakor

Ilustrasi Gambar--

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Koordinator pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Lampung Selatan nampaknya tidak memiliki ketegasan dalam menangani kasus perselingkuhan pendamping PKH Kecamatan Natar, TN.

Sejak kasus ini mencuat pada November tahun lalu, pelaku tidak diberikan sanksi oleh Koordinator Pendamping PKH. Bahkan pelaku sampai saat ini diduga masih tetap aktif sebagai pendamping PKH, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Narasumber Radar Lamsel mengaku kecewa dengan sikap Koordinator Pendamping PKH Lampung Selatan yang abai dalam menangani kasus perzinahan yang dilakukan pendamping PKH wilayah Natar tersebut.

“Saya kecewa, sebab Koordinator PKH Lampung Selatan terkesan abai dalam kasus perzinahan ini. Tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku,” kata dia, Jumat (2/8) kemarin.

BACA JUGA:Ternyata Proyek Siluman di UPT Perikanan Natar Dikerjakan Satu Orang Selama Dua Tahun Berturut-turut

Ia juga mengatakan, bahwa pelaku TN masih aktif sebagai pendamping PKH desa diwilayah Kecamatan Natar. Bahkan pada saat gelaran Natar Fair TN masih terlihat.

“Sampai saat ini pelaku belum diberhentikan. Bahkan saat kegiatan Natar Fair akhir Juli lalu masih terlihat menjadi stand di kegiatan itu, artinya tidak belum ada sanksi yang diberikan,” sambung dia.

Padahal kata dia, status TN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiadaan sanksi ini juga menimbulkan kesan Koordinator Pendamping PKH Lampung Selatan Wilayah Natar, Bejo Sungkowo seperti melindungi pelaku.

“Kalau tidak ada sanksi kesannya Koordinator Pendamping PKH seolah melindungi pelaku. Padahal menurut saya dengan ditetapkannya TN sebagai tersangka ini sudah melanggar kode etik berkepribadian baik,” ungkapnya.

Sementara itu korban, R juga mengamini hingga saat ini belum ada sanksi tegas dari Koordinator Pendamping PKH Lampung Selatan untuk TN. 

Ia juga mengaku, surat pengakuan pelaku tidak melakukan perbuatan zina juga diketahui oleh Bejo Sungkowo.

“Itu surat pengakuan pelaku ada di Dinsos Lampung Selatan dan diketahui oleh Koordinator Pendamping PKH Natar yang tanda tangan,” ucapnya.

Kasus ini juga sudah melewati sidang pertama pada 1 Agustus kemarin dengan tersangka TN dan P.

“Saya memang tidak begitu pahan seperti apa sanksinya, karena memang bukan ranah saya. Tapi semestinya ada sanksi tegas dari coordinator untuk pelaku,” pungkasnya. 

Sumber: